Istilah dari SKCK ini adalah menggantikan sebutan nun sebelumnya dinamakan SKKB atau Surat Tanggapan Kelakuan Baik. SKCK itu merupakan satu buah surat formal yang diterbitkan oleh Polri kepada kelompok sebagai pemohon yang mengajukan kelengkapan tuntutan membuat SKCK untuk menguatkan bahwa terdapat atau tidaknya sebuah catatan bahwa yang bersangkutan di dalam kriminalitas maupun kejahatan. Tanda berlaku daripada SKCK ini sampai 6 bulan dari tanggal diterbitkannya.